Zakat ada 2 macam
1. Zakat
mal
Zakat mal adalah membersihkan harta
dengan mengeluarkan sebagian kecil dari harta yang dimiliki oleh seorang
Muslim. Hukum membayar zakat adalah fardu ‘ain bagi orang yang beragama Islam
yang mampu dan telah memenuhi syarat yang ditentukan.
2. Zakat
Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat berupa
makanan pokok, yang wajib dikeluarkan setipa Muslim baik dewasa maupun anak –
anak. Waktu pelaksanaan adalah selama bulan Ramadhan sampai menjelang shalat
Idul Fitri. Ukuranya adalah 2,5 Kg atau 3,1 liter atau bisa diganti dengan uang
seharga makanan pokok. Hukumnya Fardu ‘ain.
Ketentuan Zakat Fitrah
a. Syarat
Zakat Fitrah
-
Orang islam
-
Orang tersebut masih hidup pada waktu
matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan
-
Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari
semalam bagi dirinya dan seluruh keluarganya yang menjadi tanggungannya pada
hari raya Idul Fitri.
b. Waktu
membayar zakat fitrah
-
Waktu mubah yaitu sejak awal Ramadan
sampai akhir bulan Ramadan
-
Waktu Wajib adalah mulai terbenamnya
matahari akhir bulan Ramadhan sampai subuh
-
Waktu sunah adalah sesudah salat subuh
sampai sebelum salat idul Fitri
c. Orang
yang berhak mendapat zakat fitrah (Mustahiq Zakat)
-
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai
barang apapun dan tidak mempunyai usaha yang dapat memenuhi kebutuhan sehari - hari
-
Miskin yaitu orang yang mempunyai barang
atau pekerjaan tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari – hari.
-
Amil adalah panitia zakat
-
Muallaf adalah orang yang baru masuk
Islam
-
Budak adalah budak yang dijanjikan untuk
merdeka
-
Garim yaitu orang yang tidak sanggup
membayar utang yang dimilikinya untuk mengatasi kebutuhan dan berjuang di jalan
Allah.
-
Fisabilillah adalah orang yang berjuang
demi agama Islam
-
Ibnu Sabil adalah musafir atau orang
yang dalam perjalanan jauh untuk tujuan baik tapi kehabisan bekal.
d. Manfaat
Zakat Fitrah
-
Menolong orang yang kesusahan
-
Membersihkan diri bagi yang berpuasa
-
Membiasakan diri mengamalkan sifat
terpuji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar