Zakat ada 2 macam
1. Zakat
mal
Zakat mal adalah membersihkan harta
dengan mengeluarkan sebagian kecil dari harta yang dimiliki oleh seorang
Muslim. Hukum membayar zakat adalah fardu ‘ain bagi orang yang beragama Islam
yang mampu dan telah memenuhi syarat yang ditentukan.
2. Zakat
Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat berupa
makanan pokok, yang wajib dikeluarkan setipa Muslim baik dewasa maupun anak –
anak. Waktu pelaksanaan adalah selama bulan Ramadhan sampai menjelang shalat
Idul Fitri. Ukuranya adalah 2,5 Kg atau 3,1 liter atau bisa diganti dengan uang
seharga makanan pokok. Hukumnya Fardu ‘ain.
Ketentuan Zakat Fitrah